Wednesday, December 31, 2008

Tarif khusus PPh usaha syariah tidak diberlakukan


oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada pemberlakuan tarif khusus dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bidang usaha berbasis syariah.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas bidang usaha berbasis syariah dibuat hanya untuk memberikan kejelasan dan perlakuan yang sama antara bidang usaha berbasis syariah dengan bidang usaha berbasis konvensional.

“Karena sebetulnya kan di sana [bidang usaha berbasis syariah] ada istilah-istilah yang berbeda dengan yang biasa [bidang usaha berbasis konvensional] sehingga perlu ada pengaturan khusus,” jelasnya saat ditemui di kantornya, hari ini.

Selama ini, untuk bidang usaha berbasis syariah dikenai dua jenis pungutan yakni PPh atas penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi jual beli produk syariah. Akan tetapi, saat ini pemerintah berencana hanya mengenakan satu pungutan yakni PPh.

Dalam RUU tentang PPN dan PPnBM yang kini sedang dibahas di DPR, pemerintah telah mengusulkan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi penyerahan barang berdasarkan prinsip syariah bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sepanjang transaksi tersebut merupakan transaksi pembiayaan.

Naskah RPP mengenai PPh atas bidang usaha berbasis syariah sendiri kini sudah selesai diharmonisasi oleh Depkum HAM, dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Depertemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi sebelumnya mengungkapkan dalam rapat harmonisasi atas RPP tersebut disepakati bahwa dalam pengenaan PPh atas bidang usaha berbasis syariah, berlaku UU PPh.

Dengan kata lain, ketentuan perpajakan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan atas PPh bidang usaha yang berbasis konvensional.

Adapun kegiatan usaha berbasis syariah yang akan dikenakan PPh tersebut meliputi a.l. penghasilan, biaya hak pihak ketiga atas bagi hasil, hak pihak ketiga atas bonus margin, dan pemotongan atau pemungutan pajak.(api)

No comments:

Post a Comment