Monday, November 3, 2008

BAGI HASIL “FIXED RATE” PADA ASURANSI SYARIAH, MUNGKINKAH?????!!!!

Kebetulan ada teman kuliah yang sekarang bekerja di salah satu asuransi syariah. Asuransi tempat temanku itu berasal dari malaysia dan saat ini sedang gencar-gencarnya mengeluarkan produk syariahnya. Alhamdulillah rekanku yang satu ini dipercaya oleh atasannya untuk mendesain salah satu produk asuransi syariah yang akan launching. Ada beberapa hal yang agak mengganjal menurut rekan tadi pada saat akan membuat produk, karena ia diminta untuk membuat produk asuransi yang bagi hasilnya fixed rate alias tetap. ( Nah lo, gimana juga tuch???!!).

Rekan tadi sekedar curhat, bisa ga il, ngeleuarin produk yang kaya’ gituan???. Mmmm…sedikit agak sok mikir aku kasih saran, “ Bisa aja bro, dulu waktu ane di Bank Syariah xxxx pernah juga kita pake mudharabah muqoyyadah, nah muqoyadahnya itu pake murabahah, nah bagi hasilnya fixed dunk, khan berdasarkan margin….he…he…he….temenku cuman nyengir, dan langsung ambil kertas…dan minta aku untuk ngejelasin lebih lanjut dengan coret-coretan. Setelah agak berdebat tentang masalah fiqhnya (pas kuliah debatnya lebih parah lho :P) maka kami berkesimpulan ini bisa diterapkan pada asuransi syariah.

Besoknya waktu lagi buka internet (diwarnet lho suwer, aku bukan orang kaya!!!) salah satu dosenku, yang sekarang juga jadi DPS di salah satu Asuransi Syariah juga OL. Langsung aja aku ajakin ngobrol masalah semalem. Ini rekaman pembicaraannya

saya: Assalamualaikum Ustad

dosenku: Waalaikum salam Lagi dimana?

saya: lagi di warnet, antum lagi ngapain ustad?

dosenku: Lagi mau meeting

saya: masih di indonesia?

dosenku: Insya Allah

saya: klo ada waktu saya mo ngobrol masalah produk asuransi. Jika berkenan

dosenku: Bisa, nggak masalah.

saya: oke ustad, meeting udah mulai?

saya: Bisa ga bagi hasil investasi dalam asuransi, menggunakan Fixed rate?

asuransi syariah

dosenku: Setahu nggak bisa, kan biasanya akadnya mudharabah

saya: klo di bank dulu ada yang fixed pake mudharabah wal murabahah. Contohnya, bank bekerja sama dengan BPRS menggunakan akad mudharabah muqayyadah, (Dengan Batasan) BPRS harus menyalurkan dana yang disalurkan itu dalam bentuk Murabahah kepada nasabah Nah.......berarti walapun ada nisbahnya, tetap fix dunk karena keuntungannya dari margin murabahah Gimana ustad, klo yang seperti itu diterapkan pada asuransi?

dosenku: Tapi kan perusahaan asuransi biasanya investasi di pasar uang, deposito atau lainnya; tdk dalam transaksi murabahah

saya: Klo kita sebagai pihak asuransi invest di Obligasi yang Akadnya murabahah atau Ijaroh gimana? Atau Berarti pertanyaan pertama sudah selesai "Bahwa Asuransi Bisa Melakukan akad Tersebut" Dengan CATATAN Produknya harus yang Fixed

dosenku: Strictly on that basis ya. Tapi harus diingat persh asuransi tidak bisa hanya invest di fixed income, karena itu tdk aman bagi dana mrk, dan risko mrk kan cendrng sgt besar

saya: OK. I Agree with that argument.Pertanyaan selanjutnya:bisa ga misalnya kita mo kasih ke nasabah 10%, tapi yang kita sampaikan nisbahnya bukan fixed ratenya? (Agak ga syariah ya :(

dosenku: Pertanyaannya, apakah nasabah harus tau fixednya? Atau alat marketing kita aja?

saya: Tentu saja sebagai Alat marketing an sich. Secara Sistem dimungkinkan ga?

Jadi manajemen sudah menentukan ratenya. ex:10% tapi yang disampaikan nisabahnya

dosenku: (gak jawab) mungkin meetingnya udah mulai :P

dari pembicarannku dengan dosenku itu, aku berkesimpulan bahwa :

- Asuransi Syariah ”bisa” menetapkan bagi hasil fixed rate melalui Akad Mudharabah Muqoyyadah (Dengan batasan Murabahah, ijarah dan akad-2 fixed lainnya)

- Hal diatas ”mustahil” diterapkan pada perusahaan asuransi Syariah, karena risikonya yang cenderung sangat besar.

- Aku masih bingung, soale aku bukan wong asuransi, kasih masukan aja deh.....setiap sedekah....eh masukan antum semuanya akan ane sampaikan ke teman ane tadi...Sukron Jazakallah Khoiran Katsiron

1 comment:

  1. Semoga peran bank syariah terus meningkat ya, termasuk dengan penyaluran pembiayaan dari bank syariah untuk usaha kecil dan masyarakat bawah. Apalagi dengan adanya kebijakan spin-off dari USS ke bank syariah. Semoga total aset bank syariah meningkat, tidak hanya kurang dari 5 persen dari aset bank konvensional

    ReplyDelete